Selintas—Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan mengenai batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini dikeluarkan atas gugatan yang dilayangkan 4 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
![]() |
| Foto: pngtree |
Gugatan atas pasal 222 UU No 7 tahun 2017
tentang pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dikutip dari jadwal sidang dilaman resmi
Mahkamah Konstitusi (MK) ada empat gugatan yang diajukan terkait ambang batas
pencalonan presiden yang telah diputuskan pada 2 Januari 2025.
Empat gugatan ini teregistrasi pada
perkara No. 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad
Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad. Dan perkara nomor 129/PUU-XXI/2023 yang
diajukan oleh Gugum Ridho putra.
Kemudian terdapat pada perkara
62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan perkara No.
101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu
Berintegritas (NETGRIT).
Keberhasilan empat mahasiswa UIN Sunan
Kalijaga membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, gugatan
mengenai Presidential Threshold tersebut telah beberapa kali di ajukan oleh
banyak pihak, namun selalu ditolak dan kandas. (Des Ariyanto)

Komentar
Posting Komentar