Esai—Isu hangat terkait rencana revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 yang akan dilakukan oleh DPR, mengenai lembaga pemerintah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang kedudukannya dibawah presiden, yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden.
![]() |
| Foto: Kompas.com |
Kemudian, revisi UU ini akan mengubah Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan akan menjadi lembaga
negara yang kedudukannya sama dengan Presiden, DPR, MPR, MA, MK, BPK, DPD.
Jika dilihat dalam sejarah, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pernah ada pada
masa kepemimpinan Soeharto (orde baru), pada saat itu soeharto jarang
mendengarkan nasihat dan pertimbangan dari DPA, sehingga DPA pada masa soeharto
tidak efektif, kemudian pada masa kepemimpinan Megawati Sukarnoputri DPA
dibubarkan.
Lanjut, pada UU Nomor 19 tahun 2006 mengenai wantimpress, beberapa pasal
didalamnya yang mengatur bahwa Wantimpres diisi oleh ketua dan anggota yang
memang sedang tidak menjabat sebagai pejabat negara, pejabat pemerintah,
pimpinan partai politik, dan pimpinan ormas.
Revisi UU mengenai Wantimpres yang diubah menjadi DPA yang akan dilakukan
oleh DPR terdapat beberapa pasal didalamnya yang mengatur mengenai keanggotan
Wantimpres akan dihapuskan.
Alhasil, presiden nantinya dapat bebas memilih siapapun yang ditunjuk
menjadi ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bisa saja pimoiman
partai politik, ormas, ataupun mereka yang masih menjabat sebagai pejabat
negara dan kemungkinan orang tanpa keahlian pada bidang pemerintah pun bisa
saja masuk.
Ditambah dengan adanya isu bahwa presiden jokowi menjadi bagian dari DPA
tersebut setelah purna dari masa jabatannya sebagai presiden, dengan isu ini
menjadi salah satu hal yang mencuak publik tentunya, ada apa dibalik ini.
Dalam media berita Tempo.co, salah satu politikus partai gerindra Maruarar
Sirait meyakini, Presiden Jokowi bakal menjadi anggota DPA bagi Presiden
terpilih Prabowo Subianto, seandainya wacana menghidupkan DPA terlaksana lewat
revisi UU Wantimpres.
“Saya berdoa. Saya yakin. Saya harapkan Pak Jokowi jadi anggota DPA ke
depan. Beliau punya pengalaman sebagai wali kota, gubernur, dan presiden,” kata Maruarar saat ditemui di kompleks
Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Kemudian ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, dibangkitkannya
DPA sebagai lembaga yang sejajar dengan presiden seperti mau kembali ke era
Orde Baru. Setelah amandemen 1999-2022, level Wantimpres diubah tidak setinggi
lembaga independen lain sebab tugasnya hanya memberi saran.
“Kalau kita mau objektif menganalisisnya dari aspek hukum tata negara, pertanyaannya adalah apa wewenangnya? Apa yang membuat dia harus menjadi komisi independen tersendiri yang harus selevel presiden, DPR, dan lain lain,” kata Bivitri saat dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dengan isu revisi UU No. 19 Tahun 2006 ini
mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), timbul beberapa
pertanyaan yaitu:
1. Apakah revisi UU mengenai wantimpres ini akan
menjadi terobosan yang positif untuk pemerintahan kedepan, atau menjadi salah
satu jalan mulus untuk kepentingan elit agar lebih leluasa untuk berkuasa dan
berkumpul pada satu wadah yang telah difasilitasi dan sejajar kedudukannya
dengan presiden?.
2.
Apakah akan semakin mengakar praktik nepotisme
yang dilakukan oleh jokowi jika masuk menjadi bagian dari DPA dengan
kepentingan keluarga, bahwa anaknya telah jalan mulus menjadi cawapres pada
pemilu tahun 2024 ini?.
3. Jika DPA dibentuk kembali, lalu peran presiden
bagaimana, apabila DPA kedudukannya menjadi lembaga negara yang sejajar dengan
presiden?. (M. Raid Al Mathurizi)

Komentar
Posting Komentar